Cara Merubah Data e-KTP – KTP atau e-KTP merupakan salah satu kartu yang wajib kalian miliki jika sudan berumur 17 tahun, dimana e-KTP atau kartu tanda penduduk memiliki fungsi yang banyak sekali. Oleh karena itu kita diwajib untuk memilikinya, namun untuk saat ini e-KTP sudah berubah menjadi e-KTP. Dimana yang sebelumnya memiliki masa aktif selama 5 tahun, namun untuk saat ini e-KTP sudah berlaku seumur hidup. Baik itu pembuat baru dan untuk jenis yang lama, meskipun terdapat masa aktifnya.
Namun untuk sekarang ini terdapat banyak permasalahan yang sering dirasakan oleh banyak orang, dimana data di e-KTP tidak sesuai dengan data domisli maupun kartu keluarga. Oleh karena itu kalian semua diharuskan untuk merubahnya, karena akan menyulitkan segala sesuatu jika tidak segera di perbaiki. Untuk cara merubah data e-KTP memang sangat mudah sekali kok, kalian semua cukup lengkapi saja beberapa persyaratan untuk memperbaiki data pada e-KTP kalian.
Untuk perubahan data bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, bahkan untuk saat ini kita bisa melakukan di kantor kecamatan. Karena sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Dindukcapil, dimana menjadi alasan banyak orang enggan memperbaikinya. Dalam proses perubahannya juga sangat mudah sekali kok, sama seperti kita melakukan cara perubahan data BPJS. Kalian semua cukup lengkapi saja persyaratan yang dibutuhkan.
Pada kesempatan sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada kalian semua akan cara ganti pasword Growtopia serta cara instal dapodik versi 2019. Untuk kesempatan yang sangat baik ini, kami akan jelaskan kepada kalian semua bagiaman cara merubah data e-KTP kepada kalian semua serta syarat yang dibutuhkannya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, kalian semua dapat simak langsung saja ulasan yang sudah kami persiapkan dibawah ini.
Cara Merubah Data e-KTP dan Syaratnya
Dalam melakukan cara merubah data e-KTP memang dibutuhkan persyaratan yang harus kalian lengkapi, karena dengan persyaratan itu proses perubahan baru bisa dilaksanakan. Jikapun persyaratannya kurang satu saja, maka perubahan belum bisa dilakukan. Oleh karena itu dan mempersingkat waktu, sebaiknya kalian semua lengkapi terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, kalian semua dapat simak langsung saja ulasan cara merubah data e-KTP dan syaratnya berikut ini.
Syarat Untuk Merubah Data e-KTP
- Surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan
- Fotokopi akta kelhairan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi Ijazah terakhir
- KTP yang datanya salah
Cara Merubah Data e-KTP
1. Untuk caranya memang sangat mudah dan tak serumit yang kalian bayangkan kok, kalian semua cukup datang langsung saja ke kantor Dindukcapi atau kantor kecamatan
2. Setelah itu kalian semua langsung saja ke bagian yang mengurusi KTP, nantinya kalian diharuskan untuk mengambil nomor antrian
3. Dalam melakukan perubahan data e-KTP yang, fase menunggu antiran yang sangat membosankan
4. Setelah kalian mendapat giliran, ikuti saja yang diperintahkan oleh petugasnya
Itulah syarat dan cara merubah data e-KTP yang harus kalian lakukan, untuk proses perubahan. Sebaiknya kalian datang lebih awal, agar kalian tidak lama dalam menunggu antriannya. Biasanya dalam perubahan data e-KTP akan langsung jadi, tidak seperti pembuatan baru. Demikianlah yang dapat kami sampaikan kepada kalian semuanya, semoga informasi cara merubah data e-KTP diatas dapat bermamfaat bagi kalian semuanya.