Cara Menghitung Pajak Penghasilan – Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Ada beberapa jenis pajak, seperti pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan. Nah pada pertemuan kali ini kami akan membahas mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang tepat dan benar. Pajak penghasilan ini merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam masa tahun pajak.
Pengetahuan mengenai cara menghitung pajak penghasilan ini tentunya sangat berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Walaupun di setiap tahunnya para wajib pajak membayar pajak dan juga melaporkan pajak, masih ada banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan yang baik dan benar. Maka dari itu wajib pajak harus mengetahui bagaimana cara menghitung pajak yang benar.
Cara pembayaran pajak juga memiliki aturan yang wajib dipenuhi. Selain itu, saat ini wajib pajak juga dapat membayar pajak penghasilan melalui kantor pajak setempat dan juga melalui online. Bayar pajak via online memang saat ini lebih banyak dilakukan oleh wajib pajak karena dinilai lebih mudah dan simpel tanpa harus rela mengantri di kantor pajak. Cara pembayaran pajak online dapat dilakukan melalui website resmi kantor pajak.
Sebelumnya kita juga pernah membahas cara membayar pajak melalui mobile banking BCA yang dapat kalian simak di postingan sebelumnya. Baiklah daripada penasaran, lebih baik langsung saja kita simak ulasan menarik dan lengkap mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang tepat yang sudah kami siapkan berikut ini.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Tepat
1. Membuat Daftar Atas Penghasilan Anda di Setiap Bulan
Berbicara mengenai pajak penghasilan, pajak ini dikenakan pada penghasilan total yang telah diterima oleh wajib pajak dalam masa tahun pajak atau satu tahun. Jika wajib pajak bukan seorang pegawai yang memiliki penghasilan per bulan, maka mereka perlu membuat daftar atas penghasilan yang kalian terima di setiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok melainkan juga tunjangan-tunjangan yang wajib pajak terima. Atau dengan kata lain wajib pajak harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.
2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP sendiri merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mana dapat diartikan sebagai pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Setiap wajib pajak memiliki hitungan PTKP yang berlainan dikarenakan 2 faktor, yakni:
- Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
- Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Dengan berdasar pada peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah seperti berikut:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.
3. Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Selanjutnya yakni dengan mencari selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Penghasilan kotor atau bruto dikurangi PTKP nantinya akan menghasilkan pengahasilan neto atau penghasilan kena pajak. Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses penghitungan PKP dapat dilakukan. Nah setelah angka PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat diketahui..
4. Tahapan Menghitung PPh
Lalu kemudian tahapan menghitung PPh. Setelah besar PKP sudah diketahui, kalian dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
- Penghasilan yang kurang dari Rp 50.000.000,00 per tahun tarif pajaknya sebesar 5%.
- Penghasilan antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 per tahun dikenai tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 per tahun dikenai tarif pajak sebesar 25%
- Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp. 500.000.000,00 per tahun akan dikenai tarif pajak 50%.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
- Jika wajib pajak memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
- Bila wajib pajak masih bujangan atau belum menikah, maka wajib pajak masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
- Penghasilan kotor PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih wajib pajak adalah Rp 6.000.000.
- Dari penghasilan ini, wajib pajak bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka wajib pajak akan mengikuti poin tarif pajak 5%.
- Pajak penghasilan = 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus wajib pajak setorkan ke negara adalah Rp 300.000 atau Rp 25.000 per bulan.
Nah itulah beberapa langkah cara menghitung pajak penghasil yang tepat. Cara diatas hanya sebatas gambaran umum. Bagi kalian yang mungkin masih bingung dalam menghitung pajak penghasilan, kalian dapat mendownload aplikasi OnlinePajak yang dapat membantu kalian dalam menghitung pajak. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang tepat. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua, sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.